Tingkatkan Pelayanan Informasi, Dinkominfo Surabaya Gelar Bimtek PPID

By Admin

nusakini.com--Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelayanan permohonan informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan se-Surabaya, Selasa (18/4) di Ruang ATCS Gedung Pemkot Surabaya. 

Joko Tetuko, selaku narasumber dalam kesempatan tersebut memberikan bimbingan teknis tentang kewenangan PPID Pelaksana seperti penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan atau diterima oleh OPD unit kerjanya. 

Tiap OPD wajib memiliki meja layanan informasi bagi PPID pelaksana. Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta informasi lainnya yang memudahkan perolehan informasi publik. Untuk melayani pemohon, meja pelayanan informasi di tiap-tiap OPD wajib mempunyai front office dan back office. 

Tiap PPID wajib untuk menyusun daftar informasi publik sesuai dengan OPD atau unit kerja. PPID juga wajib menyusun laporan tiap triwulan, semester dan tahunan. (p/ab)